Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2021

Digital Integrity

Gambar
 Digital Integrity (Pentingnya menjaga etika digital) Interaksi bebas di ruang digital bukan berarti sepenuhnya  bebas untuk melanggar norma dan aturan perundangan yang berlaku. Tanpa pedoman dan panduan berperilaku baik di ruang digital bisa membawa pengguna ruang digital kebablasan berekspresi dan cenderung gampang mengabaikan hak-hak pengguna digital lainnya. Baik secara sadar atau tak sadar. Etika dalam bermedia digital juga dalam hidup sehari-hari punya patokan, standar dan ruang lingkup yang jelas agar seseorang tak sewenang-wenang kepada lainnya. Ada 4 prinsip etis bermedia digital yaitu : Kesadaran : ini berarti pengguna ruang digital memahami apa yang boleh dan dilarang dilakukan di ruang digital. Integritas : bagaimana pengguna memiliki tujuan baik, sehingga tidak menggunakan identitas palsu dalam platform dan berperilaku menjaga integritasnya sebagai pelaku ruang digital yang memiliki kebebasan bereskpresi. Tanggung jawab : Soal etika tidak hanya soal k...

Digital Privacy

Gambar
 Digital Privacy ( Perlindungan Privasi di Era Digital )      Privasi adalah hak individu dan harus mendapat perlindungan negara, terlebih privasi juga telah diatur lima instrumen hukum internasional, khususnya instrumen hukum hak asasi manusia.    Di Indonesia, privasi sebetulnya telah implisit diatur dalam UUD 1945 yakni Amademen keempat yaitu dalam pasal 28 (g) ayat 1 dan undang-undang lainnya. Namun memang pengaturannya sangat minimal.    Sejumlah media massa, beberapa tahun belakangan intens membahas berita, peristiwa, hingga aplikasi digital, baik di Indonesia maupun dunia. Ini hal wajar mengacu peningkatan teledensitas dan pertambahan jumlah pengguna layanan teknologi informasi komunikasi.  Akan tetapi, aspek privasi data digital cenderung belum jadi concern tersendiri di media-media tersebut. Padahal, disadari atau tidak, era digitalisasi saat ini membuat privasi kita semua semakin ringkih.         Seperti contohny...

Gunadarma