Digital Privacy
Digital Privacy
( Perlindungan Privasi di Era Digital )
Privasi adalah hak individu dan harus mendapat perlindungan negara, terlebih privasi juga telah diatur lima instrumen hukum internasional, khususnya instrumen hukum hak asasi manusia. Di Indonesia, privasi sebetulnya telah implisit diatur dalam UUD 1945 yakni Amademen keempat yaitu dalam pasal 28 (g) ayat 1 dan undang-undang lainnya. Namun memang pengaturannya sangat minimal. Sejumlah media massa, beberapa tahun belakangan intens membahas berita, peristiwa, hingga aplikasi digital, baik di Indonesia maupun dunia. Ini hal wajar mengacu peningkatan teledensitas dan pertambahan jumlah pengguna layanan teknologi informasi komunikasi. Akan tetapi, aspek privasi data digital cenderung belum jadi concern tersendiri di media-media tersebut. Padahal, disadari atau tidak, era digitalisasi saat ini membuat privasi kita semua semakin ringkih.
Seperti contohnya e-KTP berbagai datar pribadi dikoleksi pemerintah, tidak menutup kemungkinan data tersebut bocor atau berpindah tangan ke pihak tertentu, lebih mengerikan lagi layanan bisnis masih ada pihak yang mengambil keuntungan dari data pribadi kita, Bahkan ditenggarai sektor perbankan dan pihak ketiga bekerjasama dengan melanggar privasi karena menyebarluaskan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.
Di sisi lain, riset Lembaga Yayasan Konsumen Konsumen Indonesia (YLKI) dalam Seminar Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Fakultas Hukum Unpad di Jakarta, beberapa waktu lalu menunjukkan mayoritas operator telekomunikasi dan perbankan belum sepenuhnya konsisten menerapkan perlindungan data pribadi. Masih ada ketidakseragaman satu dengan lainnya. Contohnya privacy policy pada laman sebuah perbankan yang sebatas untuk keperluan rekrutmen karyawan. Ada pula dua bank asing yang beroperasi di Indonesia namun hanya memiliki privacy policy Bahasa Inggris -- sekalipun konsumen terbesar mereka di Indonesia adalah WNI.
Komentar
Posting Komentar